TEORI
PERS
KELOMPOK
III
Anggota
:
1. Eko
Aryadi (KORDINATOR)
2. Adi Gunantra
3. Agus Adiarsa
4. Agus Juliantara
5. Aset Bimantara
XII IPA III
SEMESTER II
SMA N 1 PUPUAN
2013/2014
pendahuluan
Atas
Asungkerta Waranugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “TEORI PERS”.
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas kami pada semester II tahun ajaran
2013/2014“PKN”.
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini
dapat memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua khususnya dalam bidang
pengetahuan.
i
TEORI
PERS
Pengertian TEORI
Secara umum,
teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan
diantara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena.
Sehingga bisa dikatakan bahwa suatu teori adalah suatu kerangka kerja
konseptual untuk mengatur pengetahuan dan menyediakan suatu cetak biru untuk
melakukan beberapa tindakan selanjutnya.
Pengertian
PERS
Pers
dalam pengertian sempitnya dapat diartikan sebagai media massa cetak seperti
surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya. Dalam pengertian luasnya pers
berarti suatu lembaga/media massa cetak maupun elektronik (radio siaran,
televisi, internet dll) sebagai media yg menyiarkan karya jurnalistik. Pers
dalam menjalankan fungsinya merupakan bagian dari subsistem dari sistem
pemerintahan yang melalukan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dalam
membuat dan menetapkan suatu kebijakan.
Jadi
pengertian dari TEORI
PERS adalah :
Suatu media atau wadah kerangka kerja
konseptual untuk mengatur pengetahuan dan menyediakan suatu cetak biru untuk
melakukan beberapa tindakan selanjutnya mengenai sebuah sistem konsep abstrak
yang membantu kita memahami sebuah fenomena.
1
Teori-Teori Pers
Munculnya
teori-teori pers dipicu oleh dialektika antara kebebasan dan tanggung jawab
pers terhadap kondisi ruang sosial yang ada. Oleh karenanya empat sarjana
Amerika Serikat yaitu Siebert, Peterson, dan Schramm membentuk “Four Theories
of the press”.
Empat teori pers di dunia ini
terdiri dari Teori Pers Authoritarian, Teori Libertarian, Teori Tanggung
Jawab Sosial, dan Teori Totalitarian.
1) Teori Pers Authoritarian
Teori
Pers Authoritarian lahir dan dikembangkan sejak abad 16-17 di Inggris yang
merupakan falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau kekuasaan mutlak dari
pemerintah, atau kedua-duanya. Bertujuan guna mendukung dan mengembangkan
kebijaksanaan dari pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada
Negara.
Hubungannya dengan media
massa/komunikasi, teori ini berperan dalam pemerintah sebagai fungsi kontrol.
Artinya, suatu media dapat terbit, jika mendapatkan izin dari kerajaan atau
pemerintahan. Media pun harus menerima dibimbing dan diberikan lisensi bahkan
kadang-kadang sensor dari Pemerintah.
Akibat kebijakan demikian, maka pers
dilarang melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kepada pejabat
yang sedang berkuasa. Sehingaa, pers/media massa oleh Pemerintah hanya
dijadikan alat atau sarana yang efektif bagi kebijakaan pemerintahan. Meskipun,
media massa tersebut milik pemerintah maupun swasta.
2) Teori Pers Libertarian
Teori
ini berasal dari karya Milton, Locke, Mill dan falsafah umum rationalisme dan
hak alam yang dipraktikan di Inggris setelah tahun 1688, dan berkembang di
Amerika dan seluruh dunia. Berbeda halnya dengan teori sebelumnya, teori ini
bertujuan memberikan penerangan/pencerahan, menghibur, dan menjual terutama
untuk mengecek dan menemukan aspek kebenaran. Hal ini, mempengaruhi fungsi
kontrol pasar terhadap media. Yakni “pembenaran sendiri ke kebenaran” dengan
“pasaran bebas idea-idea”, dan dikontrol melalui pengadilan
2
jika terjadi pelanggaran hukum. Oleh
karnanya, fungsi kontrol tidak lagi pada
pemerintah sebagaimana pada teori
Authoritarian. Begitu pula terhadap kepemilikan suatu media, yang sepenuhnya
dapat dimiliki siapapun jika mempunyai kekuatan sarana ekonomi untuk
menggunakan dan mengelolanya. Menurut Eko Yahya, teori ini menempatkan pers
sebagai “Public Watch Dog” yang berperan sebagai sarana penyalur hati
nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap kebijakan pemerintah.
3) Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibilty Theory)
Awal
kali muncul dari karya-karya tulis Hocking dan rumusan Komisi Kebebasan Pers,
karya praktisi jurnalistik dan kode etik media yang dikembangkan khusus di
Amerika Serikat pada abad ke-20. Hampir sama dengan teori Libertarian, teori
ini bertujuan memberi penerangan, menghibur, menjual, tetapi mengutamakan untuk
membangkitkan konflik ke forum diskusi.
Dengan tujuan seperti di atas, maka
fungsi kontrol bukan hanya pasar dalam arti pendapat masyarakat dan tindakan
dari konsumen. Melainkan terdapat peran penting etika-etika profesi. Jadi,
media massa dilarang memberitakan tulisan-tulisan yang melanggar hak-hak
pribadi yang diakui oleh hukum dan dilarang melanggar kepentingan vital
masyarakat. Jika mengingkari, maka masyarakat akan membuat media tersebut
mematuhinya. Sementara itu, dalam hal kepemilikan, swasta memiliki andil besar.
Pemerintah boleh mengambil alih, dengan alasan keamanan dan demi kepentingan
umum.
4) Teori Pers Totalitarian (Teori
Communist)
Lahir
pada era Uni Soviet Russia yang berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur
dan dikembangkan pula oleh Adolf Hitler di Jerman dengan Nazinya dan oleh
Benito Mussolini di Italia dengan Fasismenya. Teori tersebut berdasar pada
ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme dan pembauran pemikiran Hegel serta cara
berberpikir Russia abad 19.
Oleh karena ia merupakan produk dan
alat penguasa soviet, maka tujuan media diarahkan untuk membantu dan
berlangsungnya sistem Sosialisme Soviet,
3
khususnya kelangsungan para diktator
partai. Sehingga pengguna media massa hanya diperuntukkan bagi para anggota
partai yang setia dan ortodoks. Akibatnya, media massa pun dikontrol dan
diawasi dengan ketat seperti dilarang mengkritik tujuan partai dan
kebijakan-kebijakannya.
PENDAPAT DARI BEBERAPA TOKOH
- Menurut Oemar Seno Adji
1.Teori
Pers dalam arti
sempit, yaitu metode ilmiah mengenai
penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
2.Teori
Pers dalam arti
luas, yaitu penemuan atau memasukkan di dalamnya semua media
mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan
kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Teori Pers adalah seni atau ketrampilan
mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang
peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala
kebutuhan hati nurani khalayaknya.
LANDASAN HUKUM TEORI PERS
Undang-Undang No. 11 Tahun 1966
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dalam Pasal 5 Ayat (1) : “Kebebasan pers
sesuai dengan hak asasi warga Negara di jamin” dan Pasl 5 Ayat (2) : “Kebebasan
pers ini didasarkan atas tanggungjawab nasional dan pelaksanaan Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang
Undang-Undang ini selanjutnya
mengalami penambahan melalui Undang-Undang No. 4 tahun 1967 dan perubahan
melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982. Kemudian diganti dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Di ketentuan perundang-undangan pers yang
baru, istilah “kebebasan pers” tidak lagi digunakan. Tetapi diganti dengan
istilah “kemerdekaan pers”, ia diatur dalam Pasal 2 yang berbunyi bahwa
kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”, kemudian Pasal 4 Ayat
(1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara,
Pasal 4 Ayat (2) menerangkan bahwa
4
terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”. Dalam
Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi, dan Pasal 4 Ayat (4), mengatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Kesimpulannya
Kami menyimpulkan Bahwa Teori pers
dapat dibagi menjadi 4 yaitu Authoritarian, Libertarian , Tangggung jawab
social, Totalitarian yang dimana teori pers berarti sebuah konsep yang sangat abstrak akan bisa menumbuhkan ide
dan menyediakan sebuah fenomena suatu media yang penting. Teori ini juga sudah
berkembang dari masa ke masa kerajaan seperti di inggris yang bertujuan untuk
mendukung dan mengembangkan kebijakan suatu pemerintah. Dan juga banyak dari para
ahli atau tokoh yang mengatakan bahwa teori pers dapat menemukan suatu pikiran
yang sempit namun akan menjadikan pikiran yang sempit suatu seni atau
keterampilan untuk menciptakan suatu karya yang secara indah yng di lindungi
oleh Undang-Undang.
5
SOAL
1.
Teori pers berasal dari sua kata
yaitu teori dan pers , apakah yang dimaksud dengan teori….
a.
Rumusan sebuah ancang – ancang
b.
sebuah
sistem konsep Liberal yang mengindikasikan adanya hubungan diantara orang-orang
tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena
c.
sebuah
sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan diantara
konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena
d.
sebuah
sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya ketidak memahami sebuah
permasalahan kompleks
e.
sebagai
fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dalam membuat dan menetapkan suatu
kebijakan.
2.
Apakah yang dimaksud dengan PERS?
a.
Persatuan sepak bola.
b.
Pendekar kupu-kupu.
c.
sebagai media
massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid.
d.
Konsep-konsep
abstrak.
e.
Landasan suatu
Negara hokum.
3.
Berikut ini macam – macam teori pers
adalah, Kecuali ….
a.
Teori pers Tutorial d. Teori Pers Authoritarian
b.
Teori Pers
Totalitarian e. Teori Pers
Tanggung Jawab Sosial
c.
Teori Pers
Libertarian
4.
Pasal berapakah yang mengatur
tentang adanya “Kemerdekaan Pers” ?
a.
Pasal 1
b.
Pasal 2
c.
Pasal 3
d.
Pasal 4 Ayat (1)
e.
Pasal 5 Ayat (2)
5.
perubahan melalui Undang-Undang No.
21 Tahun 1982. Kemudian diganti dengan keluarkannya …….
a.
Undang-undang No. 4 Tahun 1998
b.
Undang-undang No. 30 Tahun 1999
c.
Undang-undang No. 11 Tahun1997
d. Undang-undang No. 40 Tahun 1999
e.
Undang-undang No. 12 Tahun1989 6
KUNCI JAWABAN
1.C
2.C
3.A
4.B
5.D
7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar