Minggu, 05 April 2015

Makalah Teori Pers

TEORI PERS

KELOMPOK III
Anggota :
1. Eko Aryadi (KORDINATOR)
2. Adi Gunantra
3. Agus Adiarsa
4. Agus Juliantara
5. Aset Bimantara
XII IPA III
SEMESTER II

SMA N 1 PUPUAN
2013/2014
pendahuluan
       
Atas Asungkerta Waranugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “TEORI PERS”. Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas kami pada semester II tahun ajaran 2013/2014“PKN”.      
        Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua khususnya dalam bidang pengetahuan.









                                                        i
TEORI PERS
Pengertian TEORI
Secara umum, teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan diantara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Sehingga bisa dikatakan bahwa suatu teori adalah suatu kerangka kerja konseptual untuk mengatur pengetahuan dan menyediakan suatu cetak biru untuk melakukan beberapa tindakan selanjutnya.
Pengertian PERS
Pers dalam pengertian sempitnya dapat diartikan sebagai media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya. Dalam pengertian luasnya pers berarti suatu lembaga/media massa cetak maupun elektronik (radio siaran, televisi, internet dll) sebagai media yg menyiarkan karya jurnalistik. Pers dalam menjalankan fungsinya merupakan bagian dari subsistem dari sistem pemerintahan yang melalukan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dalam membuat dan menetapkan suatu kebijakan.
Jadi pengertian dari TEORI PERS adalah :
         
Suatu media atau wadah kerangka kerja konseptual untuk mengatur pengetahuan dan menyediakan suatu cetak biru untuk melakukan beberapa tindakan selanjutnya mengenai sebuah sistem konsep abstrak yang membantu kita memahami sebuah fenomena.










                                                                        1
Teori-Teori Pers

Munculnya teori-teori pers dipicu oleh dialektika antara kebebasan dan tanggung jawab pers terhadap kondisi ruang sosial yang ada. Oleh karenanya empat sarjana Amerika Serikat yaitu Siebert, Peterson, dan Schramm membentuk “Four Theories of the press”.
Empat teori pers di dunia ini terdiri dari Teori Pers Authoritarian,  Teori Libertarian, Teori Tanggung Jawab Sosial, dan Teori Totalitarian.

1) Teori Pers Authoritarian

Teori Pers Authoritarian lahir dan dikembangkan sejak abad 16-17 di Inggris yang merupakan falsafah kekuasaan mutlak dari kerajaan atau kekuasaan mutlak dari pemerintah, atau kedua-duanya. Bertujuan guna mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan dari pemerintah yang sedang berkuasa, dan untuk mengabdi kepada Negara.

Hubungannya dengan media massa/komunikasi, teori ini berperan dalam pemerintah sebagai fungsi kontrol. Artinya, suatu media dapat terbit, jika mendapatkan izin dari kerajaan atau pemerintahan. Media pun harus menerima dibimbing dan diberikan lisensi bahkan kadang-kadang sensor dari Pemerintah.

Akibat kebijakan demikian, maka pers dilarang melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kepada pejabat yang sedang berkuasa. Sehingaa, pers/media massa oleh Pemerintah hanya dijadikan alat atau sarana yang efektif bagi kebijakaan pemerintahan. Meskipun, media massa tersebut milik pemerintah maupun swasta.

2) Teori Pers Libertarian

Teori ini berasal dari karya Milton, Locke, Mill dan falsafah umum rationalisme dan hak alam yang dipraktikan di Inggris setelah tahun 1688, dan berkembang di Amerika dan seluruh dunia. Berbeda halnya dengan teori sebelumnya, teori ini bertujuan memberikan penerangan/pencerahan, menghibur, dan menjual terutama untuk mengecek dan menemukan aspek kebenaran. Hal ini, mempengaruhi fungsi kontrol pasar terhadap media. Yakni “pembenaran sendiri ke kebenaran” dengan “pasaran bebas idea-idea”, dan dikontrol melalui pengadilan

                                                                                                                  2
jika terjadi pelanggaran hukum. Oleh karnanya, fungsi kontrol tidak lagi pada
pemerintah sebagaimana pada teori Authoritarian. Begitu pula terhadap kepemilikan suatu media, yang sepenuhnya dapat dimiliki siapapun jika mempunyai kekuatan sarana ekonomi untuk menggunakan dan mengelolanya. Menurut Eko Yahya, teori ini menempatkan pers sebagai “Public Watch Dog” yang berperan sebagai sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap kebijakan pemerintah.

3) Teori Pers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibilty Theory)

Awal kali muncul dari karya-karya tulis Hocking dan rumusan Komisi Kebebasan Pers, karya praktisi jurnalistik dan kode etik media yang dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20. Hampir sama dengan teori Libertarian, teori ini bertujuan memberi penerangan, menghibur, menjual, tetapi mengutamakan untuk membangkitkan konflik ke forum diskusi.

Dengan tujuan seperti di atas, maka fungsi kontrol bukan hanya pasar dalam arti pendapat masyarakat dan tindakan dari konsumen. Melainkan terdapat peran penting etika-etika profesi. Jadi, media massa dilarang memberitakan tulisan-tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang  diakui oleh hukum dan dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Jika mengingkari, maka masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya. Sementara itu, dalam hal kepemilikan, swasta memiliki andil besar. Pemerintah boleh mengambil alih, dengan alasan keamanan dan demi kepentingan umum.

4) Teori Pers Totalitarian (Teori Communist)

Lahir pada era Uni Soviet Russia yang berkembang di negara-negara komunis Eropa Timur dan dikembangkan pula oleh Adolf Hitler di Jerman dengan Nazinya dan oleh Benito Mussolini di Italia dengan Fasismenya. Teori tersebut berdasar pada ajaran Marxisme, Leninisme, Stalinisme dan pembauran pemikiran Hegel serta cara berberpikir Russia abad 19.

Oleh karena ia merupakan produk dan alat penguasa soviet, maka tujuan media diarahkan untuk membantu dan berlangsungnya sistem Sosialisme Soviet,
3
khususnya kelangsungan para diktator partai. Sehingga pengguna media massa hanya diperuntukkan bagi para anggota partai yang setia dan ortodoks. Akibatnya, media massa pun dikontrol dan diawasi dengan ketat seperti dilarang mengkritik tujuan partai dan kebijakan-kebijakannya.
PENDAPAT DARI BEBERAPA TOKOH
1.Teori Pers dalam arti sempit, yaitu metode ilmiah mengenai penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
2.Teori Pers dalam arti luas, yaitu penemuan atau memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Teori Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

      LANDASAN HUKUM TEORI PERS

Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dalam Pasal 5 Ayat (1) : “Kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga Negara di jamin” dan Pasl 5 Ayat (2) : “Kebebasan pers ini didasarkan atas tanggungjawab nasional dan pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Undang-Undang ini selanjutnya mengalami penambahan melalui Undang-Undang No. 4 tahun 1967 dan perubahan melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982. Kemudian diganti dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Di ketentuan perundang-undangan pers yang baru, istilah “kebebasan pers” tidak lagi digunakan. Tetapi diganti dengan istilah “kemerdekaan pers”, ia diatur dalam Pasal 2 yang berbunyi bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”, kemudian Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Pasal 4 Ayat (2) menerangkan bahwa

                                                                                                                   4

terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.                                                                                                 Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan Pasal 4 Ayat (4), mengatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Kesimpulannya

          Kami menyimpulkan Bahwa Teori pers dapat dibagi menjadi 4 yaitu  Authoritarian, Libertarian , Tangggung jawab social, Totalitarian yang dimana teori pers berarti sebuah konsep yang sangat abstrak akan bisa menumbuhkan ide dan menyediakan sebuah fenomena suatu media yang penting. Teori ini juga sudah berkembang dari masa ke masa kerajaan seperti di inggris yang bertujuan untuk mendukung dan mengembangkan kebijakan suatu pemerintah. Dan juga banyak dari para ahli atau tokoh yang mengatakan bahwa teori pers dapat menemukan suatu pikiran yang sempit namun akan menjadikan pikiran yang sempit suatu seni atau keterampilan untuk menciptakan suatu karya yang secara indah yng di lindungi oleh Undang-Undang.








5
SOAL
1.     Teori pers berasal dari sua kata yaitu teori dan pers , apakah yang dimaksud dengan teori….
a.     Rumusan sebuah ancang – ancang
b.     sebuah sistem konsep Liberal yang mengindikasikan adanya hubungan diantara orang-orang tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena
c.      sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan diantara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena
d.     sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya ketidak memahami sebuah permasalahan kompleks
e.      sebagai fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dalam membuat dan menetapkan suatu kebijakan.
2.     Apakah yang dimaksud dengan PERS?
a.     Persatuan sepak bola.
b.     Pendekar kupu-kupu.
c.      sebagai media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid.
d.     Konsep-konsep abstrak.
e.      Landasan suatu Negara hokum.
3.     Berikut ini macam – macam teori pers adalah, Kecuali ….
a.     Teori pers Tutorial                  d. Teori Pers Authoritarian
b.     Teori Pers Totalitarian            e. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial
c.      Teori Pers Libertarian
4.     Pasal berapakah yang mengatur tentang adanya “Kemerdekaan Pers” ?
a.     Pasal 1
b.     Pasal 2
c.      Pasal 3
d.     Pasal 4 Ayat (1)
e.      Pasal 5 Ayat (2)

5.     perubahan melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982. Kemudian diganti dengan keluarkannya …….
a.     Undang-undang No. 4 Tahun 1998
b.     Undang-undang No. 30 Tahun 1999
c. Undang-undang No. 11 Tahun1997
          d. Undang-undang No. 40 Tahun 1999
e. Undang-undang No. 12 Tahun1989                                                       6
KUNCI JAWABAN
1.C
2.C
3.A
4.B
5.D





















                                  7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar